Menu
News
    Government
      Gaya Hidup
        Sosok
          Wisata
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  335 Napi di Bali Terima Remisi Khusus Natal, 2 WNA Langsung Bebas!

                  335 Napi di Bali Terima Remisi Khusus Natal, 2 WNA Langsung Bebas! Kredit Foto: Istimewa
                  WE Bali, Denpasar -

                  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali memberikan remisi khusus hari raya Natal kepada 335 narapidana.

                  "Pemberian remisi ini merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan" ujar Kakanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto, dalam siaran pers yang diterima Rabu (27/12/2023).

                  Romi mengatakan, Kemenkumham memberikan Remisi Khusus kepada 335 narapidana yang terdiri dari remisi khusus I (pengurangan sebagian) sebanyak 330 orang dan Remisi Khusus II dimana setelah mendapatkan remisi dinyatakan langsung bebas sebanyak lima orang.

                  "Dari total narapidana yang menerima remisi, 35 orang adalah warga negara asing (WNA), dan 2 diantaranya langsung bebas," tambah Romi.

                  Dua WNA yang langsung bebas diantaranya satu Narapidana Lapas Kerobokan yang berasal dari Rusia dan satu Narapidana Lapas Narkotika Bangli yang berasal dari Amerika Serikat.

                  "Kami akan segera melaksanakan proses pendeportasian terhadap keduanya" timpal Romi.

                  Romi memastikan, pemberian remisi kali ini telah memenuhi syarat atau berperilaku baik.

                  "Tentunya Remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang - Undang No. 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan," pungkasnya.

                  Penulis: Nuranda Indrajaya
                  Editor: Nuranda Indrajaya

                  Tag Terkait:

                  Bagikan Artikel: