Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkumham Bali Sidak Hotel-Restoran yang Memperkerjakan WNA

Kemenkumham Bali Sidak Hotel-Restoran yang Memperkerjakan WNA Kredit Foto: Nuranda Indrajaya
WE Bali, Denpasar -

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Divisi Keimigrasian melakukan sidak (inspeksi mendadak) di dua lokasi.

Kedua tempat tersebut masing-masing Restoran Santosa di Kuta dan hotel Movenpick Resort and Spa di Jimbaran.

"Sidak hari ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan, yakni pengawasan terhadap Warga Negara Asing atau WNA. Kebetulan pada hari ini, kita obyek sasarannya di wilayah Kuta dan Jimbaran," kata Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali Anak Agung Bagus Narayana, Kamis (7/12/2023).

Hasil penelusuran, Kemenkumham Bali ternyata menemukan dua orang WNA asal Malaysia yang bekerja sebagai chef dan Manajer Pemasaran di Restoran Santosa, Kuta.

"Kebetulan kedua WNA tidak ada di tempat, karena satu orang kondisi sakit diadakan operasi di Malaysia dan satu orang lagi memang sedang mengambil cuti seminggu lalu," ungkapnya.

Senada, Kemenkumham Bali juga menemukan dua  pekerja asing asal Prancis saat menyidak lokasi selanjutnya Movenpick Resort and Spa di Jimbaran.

Dari hasil penyelidikan terhadap dua orang tenaga asing asal Perancis, izin tinggal keduanya masih berlaku hingga 2024.

"Pekerjaan atau job kedua WNA asal Perancis yang dia kerjakan sendiri itu sudah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang diberikan," sebutnya. 

Dari hasil pemeriksaan, petugas Kemenkumham Bali tidak menemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal yang diberikan kepada orang asing.

"Di hotel ini ada dua orang tenaga asing yang bekerja, hanya satu orang yang bisa kami wawancarai, satu orang lagi sedang ada kegiatan di luar area hotel," terangnya.

Pengawasan WNA, kata Agung dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja asing di restoran dan hotel legal dan resmi.

"Hal ini rutin dilakukan pada setiap usaha yang mempekerjakan orang asing. Ketika ada orang asing tinggal di rumah, hotel, villa atau tempat lainnya, itu ada ruang untuk melaporkan keberadaan orang asing.

"Sementara, Imigrasi sendiri memang punya kewajiban juga melakukan pengawasan terhadap orang asing yang ada di Bali," tambahnya.

Agung melanjutkan, pengawasan terhadap WNA juga dilakukan secara rutin terhadap setiap usaha yang mempekerjakan orang asing sebagai bagian dari penegakan hukum Keimigrasian.

"Kita juga menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat. Tidak hanya itu saja, berita-berita viral yang ada di media sosial pun kita akan lakukan penindakan sampai juga peninjauan atau cek ke lapangan," tegasnya.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: