Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkumham Belum Tahu Jumlah TPS Khusus Lapas/Rutan di Bali

Kemenkumham Belum Tahu Jumlah TPS Khusus Lapas/Rutan di Bali Kredit Foto: Nuranda Indrajaya
WE Bali, Denpasar -

Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali I Putu Murdiana, angkat suara soal tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk Pemilu 2024.

Murdiana mengatakan, Kemenkumham Bali masih masih terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait jumlah TPS khusus.

"Untuk totalnya itu nanti saya informasikan lebih lanjut karena ini masih update terus kami sampai dengan saat ini," kata Murdiana, Senin (11/12/2023) di Kantor Gubernur Bali.

"Yang jelas memang untuk TPS khusus kita laksanakan semua berada di dalam Lapas."

Yang pasti, kata Murdiana, satu TPS khusus ditunjukkan 300 pemilih dari narapida.

"Jadi misalnya di Lapas Kerobokan itu ada sekitar 1.200 orang, jadi minimal harus ada empat TPS khusus," ucap Murdiana lagi.

Murdiana melanjutkan, Kemenkumham Bali mencatat terdapat 4.276 warga binaan pemasyakatan (WBP) alias narapida.

Dari jumlah tersebut, ada 4.179 narapida yang telah memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

"Yang tidak ada NIK-nya cuma 49 orang dan tidak ada KTP cuma 90 orang," tambahnya.

Untuk petugas pemungutan suara (PPS), Murdiana mengatakan hal tersebut wewenang KPU.

"Tetap melibatkan kami karena bagaimanapun nanti yang terdata sesuai dengan hak pilihnya itulah yang membantu artinya untuk mengarahkan warga binaan ke tempat-tempat pemilihan atau TPS-TPS itu," tutup Murdiana.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: