Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkumham 'Usir' 323 WNA dari Bali hingga Awal Desember 2023

Kemenkumham 'Usir' 323 WNA dari Bali hingga Awal Desember 2023 Kredit Foto: Nuranda Indrajaya
WE Bali, Badung -

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali membeberkan jumlah warga negara asing (WNA) yang dideportasi hingga awal Desember 2023.

Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham Anak Agung Bagus Narayana menjelaskan, pihaknya telah "mengusir" 323 WNA hingga 6 Desember 2023.

"Artinya dibandingkan tahun kemarin itu ada peningkatan. Dan di sini juga ada indikasi memang banyak orang asing yang melakukan pelanggaran," ucap Bagus Narayana.

Bagus Narayana menyebut, kebanyakan pelanggaran didominasi overstay atau melebihi batas tinggal yang ditetapkan.

"Dilihat dari jumlah pelanggaran itu memang didominasi oleh overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal, misalnya diberikan  izin tinggal 30 hari atau 60 hari, ternyata dia lebih dari itu. Jadi, itu Overstay namanya," terangnya.

Kemenkumham Bali, lanjut Bagus Narayana, telah mengambil langkah-langkah antisipasi yakni berkoordinasi dengan penyedia penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA.

"Apalagi, sekarang sudah ada aplikasi E-VOA. Jadi, dia bisa melaporkan kepada orang asing itu secepatnya melalui aplikasi itu.

"Dari situ, kita bisa cek keberadaan orang asing dan izin tinggal yang diberikan," tambah Pelaksana Harian (Plh) Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Bali tersebut.

Bagus Narayana menjelaskan, Kemenkumham tidak hanya menindak pelanggaran aturan Keimigrasian, namun juga menindak pelanggar hukum, norma adat dan budaya Bali yang berlaku di masyarakat setempat.

"Kami imbau kepada WNA jangan hanya datang dan terlena berlibur di Bali. Pelajari dan cermati juga aturan yang berlaku disini. Tidak hanya aturan hukum formal yang ada di Bali, tapi ada juga hukum adat yang perlu diperhatikan.

"Jadi, kedua-duanya perlu dipelajari dan dicermati. Jangan sampai terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum yang ada di Bali," tutupnya.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: