Menu
News
    Government
      Gaya Hidup
        Sosok
          Wisata
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Pantang Dapat 'Hadiah' Remisi

                  Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Pantang Dapat 'Hadiah' Remisi Kredit Foto: Istimewa
                  WE Bali, Denpasar -

                  Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah  (KPPAD) Provinsi Bali berharap tidak ada pemotongan hukuman alias remisi bagi pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.

                  Ketua KPPAD Provinsi Bali Ni Luh Gede Yastini mendukung penuh wacana penghapusan remisi bagi pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.

                  "Kalau kami pengennya sih orang-orang kayak gitu tidak dapat remisi. Tapi masalahnya di aturan perundang-undangan kalau mereka berkelakuan baik, dapat remisi," ujar Yastini, Rabu (30/8/2023).

                  Ia kemudian mengambil contoh pada kasus seorang pedofil (penyuka anak di bawah umur) yang terjadi di Bali pada 2017.

                  Pelaku yang melakukan aksinya di dua tempat yakni Karangasem dan Buleleng tersebut diketahui divonis delapan tahun penjara setelah terbukti bersalah.

                  Namun, ia hanya menjalani hukuman selama lima tahun.

                  "Saya sampai kaget ketika ditanyain.  Ya,  'kok dia sudah lepas?'  Ternyata dia dapat remisi," kenang Yastini.

                  Yastini berharap, pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur mendapat hukuman maksimal mengingat mereka meninggalkan dampak besar di masa depan korban.

                  "Kalau harapan kami untuk pelaku kekerasan seksual melihat bahwa dampaknya yang begitu berat buat anak-anak kita ke depan harusnya tidak usah remisi. 

                  "Tapi nanti kan dibilang melanggar HAM karena haknya dapat remisi.  Tapi kalau kita pengen sih,  tidak usah orang-orang model itu dapat remisi," ujar Yastini tegas.

                  Penulis: Nuranda Indrajaya
                  Editor: Nuranda Indrajaya

                  Bagikan Artikel: