Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

2 Narapida Lapas Kerobokan Terima Remisi Hari Raya Imlek

2 Narapida Lapas Kerobokan Terima Remisi Hari Raya Imlek Kredit Foto: Lapas Kerobokan
WE Bali, Denpasar -

Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Imlek kepada dua narapida beragama Konghucu.

Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan RM. Kristyo Nugrohi memimpin langsung proses penyerahan remisi kepada dua narapida tersebut.

Kristyo menyebut, dua narapida beragama Konghucu tersebut memenuhi syarat menerima remisi.

Sehingga mereka berhak untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman sebesar 15 hari.

"Remisi yang diterima hendaknya membuat warga binaan lebih bersemangat dalam mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan," kata Kristyo.

"Pemberian Remisi Khusus Imlek ini, diharapkan bukan hanya sekedar pengurangan masa pidana semata, namun harus dipandang sebagai perenungan diri untuk mengingat kesalahan yang telah diperbuat," tandasnya.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Romi Yudianto menyebut pemberian remisi sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa pembinaan.

"Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan kemauan untuk memperbaiki diri," ujar Romi.

Romi menegaskan, pemberian remisi merupakan wujud komitmen Kemenkumham dalam memberikan hak-hak narapidana yang telah memenuhi syarat.

"Diharapkan remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus berbenah diri dan meningkatkan kualitas diri selama menjalani masa pembinaan," imbuhnya.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Advertisement

Bagikan Artikel: