Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ribuan Narapidana di Bali Dapat Hadiah Remisi Nyepi, Termasuk 8 Warga Asing

Ribuan Narapidana di Bali Dapat Hadiah Remisi Nyepi, Termasuk 8 Warga Asing Kredit Foto: Kemenkumham
WE Bali, Denpasar -

Ribuan narapidana di jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1946.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto mengatakan, remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan ketaatan mereka selama menjalani masa pidana.

Romi menyebut, sebanyak 1.239 napi menerima Remisi Kategori I (RK I) dengan rincian 241 napi mendapatkan remisi 15 hari, 842 napi mendapat remisi satu bulan, 87 napi mendapatkan remisi 1,15 hari, dan 9 napi mendapatkan remisi 2 bulan.

Kemudian, terdapat 9 napi mendapatkan Remisi Kategori II (RK II) dengan rincian dua napi mendapat remisi 15 hari, serta tujuh napi mendapat remisi satu bulan.

"Empat orang anak binaan juga mendapatkan remisi. Di samping itu, 8 Warga Negara Asing (WNA) mendapatkan remisi. WNA tersebut berasal dari Nepal, India, Ukraina, dan Rusia," kata Romi dalam siaran pers, Rabu (13/3/2024).

Romi melanjutkan, ada kategori Pidana Khusus yang mendapatkan remisi, diantaranya narapidana dengan kasus narkotika mendapatkan remisi berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 586 orang.

"Narapidana dengan kasus korupsi mendapatkan remisi berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 37 orang.

"Dan narapidana dengan kasus money laundering mendapatkan Remisi berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 2 orang," tutupnya.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya