Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Astungkara, 62 Narapida Rutan Gianyar Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

Astungkara, 62 Narapida Rutan Gianyar Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Kredit Foto: Rutan Gianyar
WE Bali, Gianyar -

Sebanyak 62 warga binaan alias narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gianyar menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946.

Kepala Rutan Gianyar Agung Hascahyo mengatakan, 62 orang tersebut menerima remisi dengan besaran yang berbeda-beda.

Agung menjelaskan, terdapat 89 narapidana beragama Hindu yang berada di Rutan Gianyar, dimana 62 orang mendapatkan Remisi Khusus Nyepi Tahun 2024.

Ia merinci, terdapat 24 narapida yang memeroleh remisi 15 hari, 36 narapida mendapatkan remisi selama 1 bulan, dan 2 narapida mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari.

"Sedangkan sisanya tidak mendapat remisi karena belum memenuhi syarat administrasi yaitu belum mencapai 6 bulan masa penahanan," jelas Agung Hascahyo.

Agung berharap, pemberian remisi ini dapat memotivasi para warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan tekun.

"Remisi ini bukan hanya sebagai hadiah, tetapi juga sebagai motivasi bagi para warga binaan agar terus berbenah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik," ujar Agung Hascahyo.

Lebih jauh, Agung menegaskan proses pengusulan Remisi Nyepi Tahun 2024 bagi narapida umat Hindu sudah dilaksanakan secara transparan dan tanpa adanya KKN.

Sebab, menurutnya, pemberian remisi sudah dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Proses pengusulan Remisi Khusus Nyepi Tahun 2024 sudah kami usulkan secara online melalui SDP, jadi kami pastikan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara adil dan transparan tanpa adanya intervensi yang tidak sah," tutup Agung Hascahyo

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya