Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

WNA Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan Anak, KPPAD Bali 'Sentil' Polresta Denpasar

WNA Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan Anak, KPPAD Bali 'Sentil' Polresta Denpasar Kredit Foto: Nuranda Indrajaya
WE Bali, Denpasar -

Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali mendorong Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar untuk menyelesaikan masalah pemerkosaan anak di bawah umur yang melibatkan warga negara asing (WNA).

Ketua KPPAD Bali Ni Luh Gede Yastini menjelaskan, pihaknya telah melaporkan kasus ini sejak lama.

Kasus pertama melibatkan anak panti sebuah yayasan yang terletak di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat yang dilaporkan setahun lalu.

Yastini menerangkan, pelaku yang diduga seorang WNA tersebut melakukan aksi bejatnya kepada anak yang masih duduk di bangku SD.

Saat ini anak tersebut sudah melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan tinggal di Rumah Aman.

Kasus ini sempat melibatkan tim ahli dan didampingi oleh psikiater, namun hasilnya tetap nihil.

WNA, kata Yastini, yang diduga menjadi pelaku pelecehan tersebut sudah kembali ke negara asalnya.

"Dan diduga dilakukan oleh WNA,  oknum di dalamnya.  Tapi sampai saat ini Polresta Denpasar tidak jelas," ungkap Yastini, Rabu (30/8/2023).

Yastini menambahkan, kasus kedua yang dilaporkan ke Polresta Denpasar diduga juga melibatkan WNA.

Kali ini, korbannya merupakan  anak laki-laki seorang siswa SMP penyandang disabilitas. Saat ini korban pelecehan seksual tersebut duduk di bangku SMA.

"Kemudian ada lagi kasus yang kedua.  Yang sampai sekarang ini belum lanjut. Penanganannya juga belum. Itu juga pelakunya orang asing.  Sama ditangani oleh Polresta Denpasar," beber Yastini.

Yastini menyebut, Polresta Denpasar terus berbelit dalam menangani kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Padahal menurutnya, saksi dan bukti sudah ada.

"Bukan dibiarkan,  tapi ruwet banget gitu ya.  Susah banget kaya pembuktiannya.  Padahal kita sudah punya undang-undang baru," terang Yastini.

"Undang-undang tidak dengan kekerasan seksual.  Yang harusnya memudahkan untuk dilakukan penyelidikan itu.  Proses hukumnya lebih mudah.  Karena hukum acaranya kan berbeda ya," timpalnya.

Selain dua kasus di atas, KPPAD Bali juga sempat melaporkan kasus pelecehan anak lewat media sosial ke Polda Bali sejak lima bulan lalu.

Sama dengan dua kasus yang melibatkan WNA, aduan kasus yang ditangani Polda Bali juga mandek.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: