Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali Kredit Foto: Imigrasi Ngurah Rai
WE Bali, Badung -

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Inggris JTH (34) setelah bebas dari hukuman penjara karena kasus narkotika.

JTH dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (27/3/2024) malam menggunakan maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha.

"Yang kemudian dilanjutkan dengan rute Doha-London menggunakan maskapai yang sama," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra lewat siaran pers, Kamis (28/2024).

Suhendra menjelaskan, pendeportasian dilakukan setelah JTH rampung menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 800 juta terhadap JTH pada 2020 lalu.

Bule Inggris itu diamankan oleh pihak kepolisian pada sebuah villa di daerah Canggu atas kepemilikan 80 gram ganja.

"JTH kemudian ditahan di Polda Bali selama kurang empat bulan dan dipindahkan ke Lapas," tambah Suhendra.

JTH sendiri diketahui terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 2 Maret 2019 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

"Namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal," tutup Suhendra.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya