Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nasib Apes Bule Ukraina, Paspor Ditahan Teman gegara Konflik hingga Berujung Deportasi

Nasib Apes Bule Ukraina, Paspor Ditahan Teman gegara Konflik hingga Berujung Deportasi Kredit Foto: Imigrasi Ngurah Rai
WE Bali, Badung -

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara (WN) Ukraina AB (33) karena overstay alias melebihi masa izin tinggal.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, AB dideportasi setelah 21 hari didentensi dan disiapkan administrasi pemulangan.

"Maka dilakukan pendeportasian terhadap AB melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 21 November 2023 pada pukul 10.55 wita dengan tujuan akhir Berlin, Jerman," ucapnya dalam siaran pers.

AB rencananya akan mengunjungi ibunya yang berada di Jerman menggunakan fasilitas bebas visa yang diberikan pemerintah Jerman sebelum pulang ke kampung halamannya di Ukraina.

Dudy Duwita menerangkan, AB pertama datang ke Indonesia pada 8 Januari 2020 dan terakhir pada 11 Februari 2023 lalu menggunakan visa on arrival (VoA) yang berlaku selama 30 hari.

Pada kedatangannya yang terakhir kali tersebut, AB berencana untuk berwisata sambil mencari peluang bisnis di Bali.

AB tinggal seorang diri di Villa Imbuh, Amed, Karangasem selama berada di Bali dan menghabiskan waktunya dengan snorkeling, diving dan berlibur di kawasan Amed.

AB sebenarnya ingin mengajukan permohonan visa baru namun terhalang karena terlibat konflik dengan rekannya A, seorang warga negara Rusia. Ia mengaku, paspor miliknya ditahan oleh A.

Konflik bermula saat A yang tinggal di kawasan Jimbaran, meminta AB untuk mengambil paket pakaian di daerah Canggu dengan meminjamkan mobil miliknya.

Sialnya, AB mengalami sebuah kecelakaan yang membuat mobil milik A mengalami kerusakan saat menuju Jimbaran. A yang mengetahui mobilnya rusak langsung mengambil paspor AB sebagai jaminan.

"Saat itu AB mempercayai A atas sikapnya yang menahan paspor AB dan mengaku akan mengembalikannya," terang Dudy Duwita.

Seiring waktu berjalan, AB terus berupaya untuk menghubungi A berharap bule Rusia itu mengembalikan paspornya namun usahanya gagal lantaran nomornya kadung diblokir.

Ia sempat meminjam ponsel milik karyawan villa untuk menghubungi A, namun juga gagal mendapat jawaban.

AB kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Kedutaan Besar Ukraina di Jakarta. Pihak Kedubes Ukraina saat itu menyarankan AB untuk pulang kampung.

"AB menyadari tidak dapat memenuhi saran pihak Kedutaan karena ia belum mendapatkan kembali paspornya. Merasa tinggal lama di Indonesia tanpa paspor, AB menyadari bahwa dirinya telah melampaui izin tinggal yang diberikan," ungkap Dudy.

AB selanjutnya melaporkan keadaannya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk mendapatkan tindakan sesuai prosedur keimigrasian pada 31 Oktober lalu.

Pihak Imigrasi Ngurah Rai kemudian mengecek dan mendapati bahwa AB ternyata telah overstay lebih dari 60 hari.

Selanjutnya, Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian untuk selanjutnya dilakukan pendeportasian.

"Namun karena pendeportasian belum dapat dilaksanakan, maka Imigrasi Ngurah Rai memutuskan untuk memindahkan AB ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 1 November 2023," tutur Dudy lagi.

Setelah didetensi dan siap administrasi, AB akhirnya dipulangkan pada Selasa (21/11/2023) pagi tadi.

"Adapun biaya kepulangan yang timbul berupa tiket penerbangan seluruhnya ditanggung oleh AB," tukas Dudy Duwita.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Advertisement

Bagikan Artikel: