Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tegas! Imigrasi Usir Pria China dari Bali gegara Kerja Ilegal

Tegas! Imigrasi Usir Pria China dari Bali gegara Kerja Ilegal Kredit Foto: Imigrasi Ngurah Rai
WE Bali, Badung -

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai mendeportasi warga negara (WN) asal China YZ (30) karena penyalahgunaan izin tinggal.

Ia dideportasi karena terbukti bekerja secara ilegal. Padahal, YZ datang ke Indonesia dengan menggunakan izin tinggal kunjungan.

Kepala Imigrasi Ngurah Rai mengatakan, YZ telah dideportasi melalui Bandara lnternasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Wuhu, China.

"YZ telah dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 November 2023 malam," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, Minggu (12/11/2023).

Suhendra menerangkan, YZ berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai setelah menerima laporan dari masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan, pria China itu terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan bekerja di sebuah perusahaan di Bali.

Suhendra menyebut, YZ sudah dua kali datang ke Indlnesia yakni pada 2018 lalu dan terakhir pada 23 Agustus 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa Kunjungan Indeks B211.

"YZ bekerja mencari wisatawan di Tiongkok kemudian saat di Indonesia YZ menyiapkan kendaraan dengan cara menyewa kendaraan di salah satu perusahaan transportasi," jelas Suhendra.

Atas perbuatannya tersebut, YZ dianggap telah melanggar pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya kami usulkan masuk daftar tangkal," tambah Suhendra.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya