Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perempuan Rusia Mantan Napi Narkoba Diusir dari Bali!

Perempuan Rusia Mantan Napi Narkoba Diusir dari Bali! Kredit Foto: Imigrasi Ngurah Rai
WE Bali, Badung -

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai mendeportasi warga negara (WN) asal Rusia KC (Pr/37) usai menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan.

Perempuan Rusia itu sebelumnya diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 2020 lalu akibat kasus penyalahgunaan narkotika.

Saat itu, PN Denpasar menjatuhkan hukuman kurungan selama 4 tahun 6 bulan kepada KC.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, petugasnya telah melakukan pengawasan pendeportasian perempuan Rusia tersebut.

"KC telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai tadi pagi (21/11/2023) menggunakan maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan rute Doha-Moscow menggunakan maskapai yang sama," terang Suhendra.

Suhendra menceritakan, KC diketahui datang pertama kali ke Indonesia pada 16 Juli 2018 dan terakhir kali masuk wilayah Tanah Air pada 4 Maret 2020 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan visa kunjungan indeks B211.

Tak hanya dideportasi, Suhendra menyebut KC juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya