Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial MEM (Pr/76) karena melebihi masa izin tinggal (overstay).
MEM sendiri telah dideportasi lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Badung, Rabu (2/8/2023).
"MEM kami deportasi pada pukul 11.50 Wita menggunakan penerbangan Jetstar JQ91 (Denpasar-Cairns)," ungkap Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito dalam keterangan yang diterima Kamis (3/8/2023).
Sugito menerangkan, MEM didepak dari Pulau Dewata lantaran melebihi masa izin tinggal alias overstay lebih dari 60 hari.
Bule lansia asal Australia itu diketahui masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 10 Mei 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA).
MEM sendiri memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 8 Juni 2023.
"Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh MEM kami kenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Sugito.
Selain dideportasi, MEM juga dimasukkan dalam penangkalan.
Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya
Tag Terkait:
Advertisement