Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu Bali Cuma Terima 4 Aduan Selama Masa Kampanye

Bawaslu Bali Cuma Terima 4 Aduan Selama Masa Kampanye Kredit Foto: Nuranda Indrajaya
WE Bali, Denpasar -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membeberkan jumlah pengaduan pelanggaran selama masa kampanye Pemilihan Umum (KPU) 2024.

Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna mengatakan, pihaknya hanya menerima empat pengaduan selama masa kampanye yang dijadwalkan berakhir, Sabtu (10/2/2024).

"Kami di bawah seluruh Provinsi Bali, kami menerima hanya empat pengaduan," ungkap Putu Agus di Kantor Bawaslu Bali, Denpasar, Sabtu (10/2/2024).

Putu Agus menyebut, kebanyakan pengaduan terkait alat peraga kampanye (APK).

"Jadi pengerusakan APK. Jadi ketentuan ini yang memang sudah kami instruksikan ke seluruh jajaran apapun bentuk pengaduan.

"Apapun bentuk informasi yang didapatkan mohon ditindaklanjuti dengan melakukan mekanisme penelusuran," jelas mantan Ketua KPU Kabupaten Gianyar itu.

Selain perusakan APK, Bawaslu Bali juga menerima aduan pencemaran nama baik yang dilakukan salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan calon legislatif (caleg).

"Dan kemudian kami mendapat informasi awal terkait dengan adanya pembagian transport dan uang di kegiatan Pemilu satu putaran," tuturnya.

Meski begitu, Bawaslu Bali tidak menindaklanjuti semua aduan tersebut karena tidak memenuhi syarat formal dan material.

"Karena yang pertama batas waktu daripada pengaduan laporan ke kami itu melewati batas waktu 7 hari yang sudah dituangkan dalam Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022," timpal Agus Suguna.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya