Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu Bali Dorong Parpol Copot Balihonya Sendiri Jelang Masa Tenang

Bawaslu Bali Dorong Parpol Copot Balihonya Sendiri Jelang Masa Tenang Kredit Foto: Nuranda Indrajaya
WE Bali, Denpasar -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali mendorong partai politik (parpol) dan peserta Pemilu agar menurunkan balihonya sendiri jelang masa tenang.

Komisioner Bawaslu Bali I Wayan Wirka menerangkan, parpol dan peserta Pemilu dihimbau untuk menurunkan balihonya khususnya yang melanggar ketertiban umum.

"Masa kampanye sudah akan berakhir, tinggal tiga hari lagi. Kami menghimbau ke seluruh peserta pemilu, termasuk tim kampanye, tim pemenangan, ataupun pelaksana kampanye, agar menurunkan secara mandiri, alat peraga kampanye yang terpasang di ruang-ruang publik, bahan kampanye ataupun atribut peserta pemilu, agar diturunkan.

"Supaya pada tanggal 11 nanti, atribut-atribut dan APK itu betul-betul sudah bersih dari ruang-ruang publik. Itu yang kami harapkan," ucap Wirka, Rabu (7/2/2024).

Wirka melanjutkan, baliho yang tidak dicopot nantinya akan ditindak oleh Bawaslu bersama Satpol PP.

"Jelas, ada dasar hukumnya (menertibkan baliho parpol), baik di undang-undang pemilu, ataupun di peraturan KPU bahwa pemasangan alat peraga kampanye itu tidak dibolehkan di tempat-tempat yang dilarang seperti pohon, tiang listrik, tiang telpon. Tidak boleh, maka wajib ditertibkan," tegas Wirka.

Saat ini, Bawaslu terus melakukan koordinasi dengan partai dan peserta Pemilu terkait pencopotan baliho jelang masa tenang yang dimulai pada 11 Februari mendatang.

"Nah itu (himbauan copot baliho) sudah dilakukan, dan nanti hari ini kita siapkan surat himbauan, kita sampaikan ke peserta pemilu agar menurunkan secara mandiri APK-APK yang masih terpasang di tempat-tempat yang ada di publik," tandas Wirka.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya