Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemprov Bali Ultimatum Kabupaten/Kota yang Tetapkan UMK di Bawah UMP 2024

Pemprov Bali Ultimatum Kabupaten/Kota yang Tetapkan UMK di Bawah UMP 2024 Kredit Foto: Nuranda Indrajaya
WE Bali, Denpasar -

Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali angkat suara terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK).

Kepala Disnaker ESDM Ida Bagus Setiawan mengatakan, pemerintah kota/kabupaten se-Bali harus memenuhi kebijakan terkait pengupahan yakni apabila UMK di bawah UMP, mereka harus menggunakan UMP sebagai batas minimal pengupahan.

"Di PP 51 (Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan) kan bunyinya seperti itu.

"Artinya UMK bisa saja dihitung dengan rumusan-rumusan yang ada, tetapi apabila UMK itu ternyata nominalnya lebih rendah dari UMP, di PP 51 mengikuti UMP," ucap Setiawan.

Setiawan menerangkan, UMP bisa menjadi solusi bagi daerah yang tidak bisa menetapkan UMK tinggi khususnya di Bali.

Sosok asal Klungkung itu menyebut, pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penentuan UMK.

Sebagai contoh, pertumbuhan ekonomi di Badung mencapai 9,97 persen. Berbanding terbalik dengan Karangasem yang hanya sebesar 2,58 persen.

"Sehingga kalau melalui perhitungan-perhitungan yang ada, UMP Provinsi adalah salah satu cara untuk memberikan jaminan apabila kabupaten tidak bisa melampaui UMP. Harapan kita kan minimal kan di UMP," tambah Setiawan.

Lebih jauh, Setiawan berharap segera ada pemerataan ekonomi untuk mengatasi ketimpangan antar daerah di Bali.

Sejauh ini, ada lima kabupaten yang UMK masih di bawah UMP, yakni, Jembrana, Buleleng, Karangasem, Klungkung, dan Bangli.

Ia khawatir, jika hal ini tidak dilakukan akan menambah jumlah daerah yang tidak bisa mengatrol UMK-nya di masa mendatang.

"Dan itu tadi pertanyaan tidak segera menaikkan kebutuhan ekonomi, tahun depan akan nambah lagi yang UMK-nya pasti di bawah UMP. PR-nya di sana berarti kan, supaya bisa ya didorong.

"Artinya ada tantangan seperti itu, kalau tidak akan nambah lagi yang UMK-nya di bawah UMP," tandas Setiawan.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Advertisement

Bagikan Artikel: