Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemprov Bali Canangkan Naik Angkutan Umum-Kendaraan Listrik Setiap Jumat bagi ASN

Pemprov Bali Canangkan Naik Angkutan Umum-Kendaraan Listrik Setiap Jumat bagi ASN Kredit Foto: Nuranda Indrajaya
WE Bali, Denpasar -

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali diinstruksikan menggunakan angkutan umum setiap Jumat.

Namun mereka masih diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi asalkan berbahan bakar listrik.

Selain itu, ASN di lingkungan Pemprov Bali boleh menggunakan sepeda dayung atau berjalan kaki ke kantor.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengurangan Emisi Karbon Melalui Penggunaan Transportasi Ramah Lingkungan Setiap Hari Jumat bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali tertanggal 7 Desember 2023.

"Diwajibkan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali menggunakan angkutan umum, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listri, atau moda transportasi tidak bermotor pada setiap Hari Jumat," kata Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya melalui Surat Edaran yang diterima redaksi, Sabtu (16/12/2023).

Mahendra mengatakan, langkah ini sebagai upaya Pemprov Bali untuk mendukung perceoatan Net Zero Emission 2045.

Nantinya, seluruh Kepala OPD Provinsi Bali diminta untuk mengawasi seluruh jajarannya dan dalam prakteknya wajib dilaporkan melalui BKPSDM.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan kebijakan ini bakal dilakukan secara berkala dengan evaluasi dalam tempo tiga bulan sekali.

"Evaluasi maksudnya adalah dikeluarkan kebijakan berapa persen progresnya, pergerakannya, kalau terlalu kecil misalnya, ya kami evaluasi apa penyebabnya, tiga bulan lagi kami evaluasi," ujar Dewa Indra di kantor Gubernur Bali, Sabtu (16/12/2023).

Dewa Indra mengeklaim, kebijakan menggunakan angkutan umum dan menggunakan kendaraan listrik ini berjalan efektif mulai Januari 2024.

"Tapi itu sekali lagi baru mulai ya bukan berarti (harus) 100 persen," imbuh pria asal Buleleng itu.

Lebih jauh, Dewa Indra menyebut, tidak ada ada pertimbangan khusus terkait pemilihan hari Jumat.

"Hari Jumat kan hari kerja terakhir kan, jadi nggak ada pertimbangan khusus. Evaluasinya nanti ya kalau ada peningkatan kami tambah jadi dua hari dalam seminggu, sampai pada akhirnya setiap hari," terang Indra.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya