Menu
News
    Government
      Gaya Hidup
        Sosok
          Wisata
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

                  Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik Kredit Foto: Istimewa
                  WE Bali, Badung -

                  Polsek Kuta Selatan mengamankan I Putu Hargadi, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Steam Club Uluwatu, Jalan Pantai Suluban, Pecatu Kuta Selatan, Badung.

                  Kapolsek Kuta Selatan Kompol Tri Joko Widiyanto menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (2/3/2024) lalu dengan korban bernama Putu Winda Ayu Hapsari (26).

                  Kepada polisi, Ayu mengaku baru menyadari barangnya hilang setelah dihubungi staf Steam Club.

                  Adapun barang-barang yang hilang seperti, 15 tabung gas, playstation berwarna hitam, tab merk Samsung berwarna abu-abu, dan speaker aktif merk JBL.

                  Setelah menerima laporan, tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengecekan CCTV di sekitar TKP. Petugas juga melakukan identifikasi kendaraan yang digunakan pelaku.

                  Tim opsnal menemukan titik terang terkait pelaku pada Senin (4/2/2024) setelah mendapat informasi keberadaan mobil yang diduga milik pelaku.

                  Penyelidikan mengarah kepada salah satu staf Steam Club yakni Putu Hargadi yang dicurigai menyewa mobil jenis Toyota Agya berwarna merah.

                  Putu Hargadi akhirnya berhasil dibekuk pada Rabu (6/3/2024) di salah satu minimarket usai mengembalikan mobil rental yang dipinjamnya.

                  "Polisi berhasil mengamankan pelaku di salah satu minimarket usai mengembalikan mobil rental," tutur Joko.

                  Putu Hargadi nekat melakukan aksinya tersebut lantaran masalah ekonomi.

                  "Terhadap pelaku Putu Hargadi diduga melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun dan saat ini pelaku telah ditahan polisi," pungkasnya.

                  Penulis: Nuranda Indrajaya
                  Editor: Nuranda Indrajaya

                  Tag Terkait:

                  Bagikan Artikel: