Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gondol Barang Milik Bule Australia di Vila Ubud, Pria Asal Jember Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara!

Gondol Barang Milik Bule Australia di Vila Ubud, Pria Asal Jember Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara! Kredit Foto: Polsek Ubud
WE Bali, Gianyar -

Kepolisian Sektor (Polsek) Ubud amankan Harianto alias Yanto (35) asal Jember, Jawa Timur, pelaku pencurian barang milik warga negara asing (WNA) asal Australia Rory Halliday (35).

Kapolsek Ubud Kompol I Made Uder mengatakan, Harianto melakukan aksinya tersebut di Villa Queendom, Jalan Tirta Tawar, Banjar Kutuh Kaja, Petulu, Ubud, Gianyar pada Rabu (26/7/2023).

Yanto diketahui mengambil sejumlah milik korban seperti laptop, handphone, microphone dan sebuah tas kecil yang berisi cincin emas putih dengan sembilan butir berlian, paspor dan SIM internasional.

Tak hanya itu, Yanto juga menggondol sebuah tas gendong merek Yom Bihn. Total kerugian Rory diperkirakan mencapai Rp 250 juta.

"Korban yang merupakan Warga Negara Asing itu kemudian melaporkan kejadian ke petugas kepolisian Polsek Ubud," terang Uder dalam siaran pers yang diterima Selasa (12/9/2023).

Berbekal laporan tersebut, Uder langsung menerjunkan anggotanya untuk memburu pelaku yang diduga kabur kampung halamannya di Jember, Jawa Timur.

"(Polisi) berhasil mengamankan pelaku di rumahnya dan kita amankan ke Polsek Ubud," ujar Uder.

Atas perbuatannya tersebut, Yanto diancam dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya