Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pria Wonosobo Curi Motor untuk Judi Online, Ditangkap di Sidoarjo!

Pria Wonosobo Curi Motor untuk Judi Online,  Ditangkap di Sidoarjo! Kredit Foto: Istimewa
WE Bali, Denpasar -

Seorang pria asal Wonosobo bernama Teguh Junaedi (27) ditangkap kepolisian karena mencuri sebuah motor di Jalan Kebo Iwa Utara, Gang Panda no.4, Ubung Kaja, Denpasar Utara pada pada Minggu (10/3/2024).

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan, korban atas nama Tri Cahyo Wicaksono (24) baru menyadari motor Yamaha NMax dengan nomor polisi DK 5414 ABH miliknya hilang saat pulang dari rumah mertuanya, Selasa (12/3/2024).

"Pelapor menyadari bahwa sepeda motornya sudah tidak ada di tempatnya," kata Sukadi dalam siaran pers, Kamis (21/3/2024).

Tak hanya kehilangan sepeda motor, surat berharga berupa BPKB yang tersimpan di kamar korban juga ikut raib. Cahyo pun melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polsek Denpasar Utara.

Kepolisian kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP serta interograsi beberapa saksi.

Dari informasi yang didapat, pelaku rupanya kabur ke Sidoarjo, Jawa Timur. Tak menunggu waktu lama, kepolisian berangkat ke Sidoarjo.

Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (19/3/2024) dan langsung dibawa ke Bali untuk proses lebih lanjut.

Kepada polisi, pelaku mengakui mengambil sepeda motor tersebut di TKP saat kunci masih nyantol. BPKB turut digasak dari lemari korban saat korban tidak ada.

"Sepeda motor tersebut kemudian dijual di media online, uang hasil penjualan tersebut dipakai untuk judi online dan kebutuhan hidup selama di Sidoarjo," jelas Sukadi.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 28,7 juta.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya