Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Tangkap Pencuri Barang Milik Penunggu Pasien RSUP Prof Ngoerah

Polisi Tangkap Pencuri Barang Milik Penunggu Pasien RSUP Prof Ngoerah Kredit Foto: Istimewa
WE Bali, Denpasar -

Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat mengamankan Sutrisno (43) pelaku pencurian barang-barang penunggu pasien di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas menerangkan, Sutrisno diciduk pada Minggu (12/11/2023) sekitar pukul 03.40 Wita di kawasan RSUP Prof Ngoerah.

"Dan setelah dilakukan intrograsi pelaku mengakui perbuatanya menjalankan aksi pencurian di areal ruang tunggu keluarga pasien yang sedang tertidur," ungkap Bambang di Kantor Mapolsek Denpasar Barat, Selasa (14/11/2023).

Pelaku, kata Bambang, sempat mencoba kabur saat diinterograsi petugas kepolisian di kediamannya yang berada di Jalan Anyelir, Denpasar Timur.

Walhasil, Sutrisna harus rela dihadiahi timah panas oleh petugas yang mengamankan pria asal Blitar, Jawa Timur, tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku di wilayah Denpasar Timur pelaku mencoba kabur hingga akhirnya di berikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku Sutrisno.

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku di wilayah Denpasar Timur pelaku mencoba kabur hingga akhirnya diberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku Sutrisno," tambah Bambang.

Penangkapan Sutrisno ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku kehilangan barang-barang mereka saat menunggu anggota keluarganya di ruang rawat inap pasien di RSUP Prof Ngoerah.

Saat kejadian, korban tengah tidur bersama anggota keluara lainnya di lorong sebelah barat bangsal rawat inap yang disediakan.

Para korban meletakkan tas miliknya yang berisi barang-barang berupa handphone (HP) dan dompet yang berisi sejumlah uang serta surat-surat penting.

"Selanjutnya pelaku akan berpura-pura ikut menunggu pasien di sekitar tempat korban, lalu mengambil tas milik korban dan saat terbangun korban tidak menemukan tas miliknya yang diletakkan di samping korban," timpal eks Kapolres Sukoharjo itu.

Bambang mengatakan, kejadian ini sendiri dilaporan pada bulan Oktober dan Nopember 2023 oleh para korban.

Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa enam buah HP berbagai merk dan juga uang tunai sebesar Rp 15 juta.

"Pelaku seorang residivis kasus yang sama dan mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali karena terdesak ekonomi," ucap Bambang.

Atas perbuatannya tersebut, Sutrisno dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Dan saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Denpasar Barat," pungkasnya.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya