Menu
News
    Government
      Gaya Hidup
        Sosok
          Wisata
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

                  Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali Kredit Foto: Imigrasi Ngurah Rai
                  WE Bali, Badung -

                  Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Inggris JTH (34) setelah bebas dari hukuman penjara karena kasus narkotika.

                  JTH dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (27/3/2024) malam menggunakan maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha.

                  "Yang kemudian dilanjutkan dengan rute Doha-London menggunakan maskapai yang sama," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra lewat siaran pers, Kamis (28/2024).

                  Suhendra menjelaskan, pendeportasian dilakukan setelah JTH rampung menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.

                  Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 800 juta terhadap JTH pada 2020 lalu.

                  Bule Inggris itu diamankan oleh pihak kepolisian pada sebuah villa di daerah Canggu atas kepemilikan 80 gram ganja.

                  "JTH kemudian ditahan di Polda Bali selama kurang empat bulan dan dipindahkan ke Lapas," tambah Suhendra.

                  JTH sendiri diketahui terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 2 Maret 2019 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

                  "Namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal," tutup Suhendra.

                  Penulis: Nuranda Indrajaya
                  Editor: Nuranda Indrajaya

                  Bagikan Artikel: