Menu
News
    Government
      Gaya Hidup
        Sosok
          Wisata
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  Tegas! Bule Amerika Diusir dari Bali gegara Overstay 123 Hari

                  Tegas! Bule Amerika Diusir dari Bali gegara Overstay 123 Hari Kredit Foto: Istimewa
                  WE Bali, Badung -

                  Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang pria Warga Negara (WNA) asal Amerika Serikat berinisial MJO (29) karena overstay di Indonesia selama 123 hari.

                  MJO dideportasi pada Jumat (8/3/2024) dini hari dengan tujuan akhir Daniel K Inouye International Airport, Honolulu.

                  "Biaya deportasi ditanggung sepenuhnya oleh MJO," kata Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita dalam keterangan tertulis.

                  Dudy menerangkan, MJO datang ke Bali pada 3 September 2023 dengan visa kunjungan yang berlaku hingga 1 November 2023. Namun, ia lupa memperpanjang izin tinggalnya dan melapor ke kantor imigrasi.

                  Bule asal Negeri Paman Sam itu terdeteksi saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 5 Maret 2024.

                  "MJO mengakui bahwa dia lupa memperpanjang izin tinggalnya dan tidak melapor ke kantor imigrasi setelah visa kunjungannya berakhir," tutur Dudy.

                  Petugas Imigrasi kemudian mengamankannya dan membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

                  "Berdasarkan pemeriksaan, MJO terbukti overstay selama 123 hari. Atas pelanggaran tersebut, MJO dideportasi dari Indonesia," pungkas Dudy.

                  Penulis: Nuranda Indrajaya
                  Editor: Nuranda Indrajaya

                  Bagikan Artikel: