Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bule Inggris Ini Jadi WNA Pertama yang Dideportasi Rudenim Denpasar pada 2024

Bule Inggris Ini Jadi WNA Pertama yang Dideportasi Rudenim Denpasar pada 2024 Kredit Foto: Rudenim Denpasar
WE Bali, Badung -

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara (WN) asal Inggris BAH (Lk/42) karena overstay atau melebihi masa izin tinggal.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, pendeportasian BAH merupakan yang pertama kali dilakukan instansinya pada 2024 ini.

"Pria tersebut telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 2 Januari 2024 dengan tujuan akhir London Heathrow Airport," kata Dudy Duwita.

Dudy menerangkan, BAH mendarat di Indonesia pada 29 September 2023 melalui Bandara Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) alias berlibur.

Kedatangan kali ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya BAH sempat berkunjung ke Bali pada 2022 dengan tujuan menghadiri undangan temannya yang memiliki restoran di Canggu, Kuta Utara, Bali.

Bule Inggris itu pun memutuskan untuk tinggal di Bali dalam waktu yang lama. Ia memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan menjadi marketing online produk konstruksi perusahaan di Inggris.

Namun, nasib sial menghampirinya setelah surat izin tinggalnya kadaluwarsa pada 27 November 2023 lalu. Ia tak bisa meninggalkan Indonesia karena kehabisan uang.

BAH juga tak mampu membayar denda overstay yang cukup besar. Puncaknya, Kantor Imigrasi Ngurah Rai harus menjemputnya setelah ia overstay selama 24 hari.

Karena deportasi belum bisa dilakukan, Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan BAH ke Rudenim Denpasar pada 21 Desember lalu.

"Setelah BAH didetensi selama 13 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya BAH dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh Konsulat Inggris di Bali dengan skema pinjaman," tandas Dudy.

Selain dideportasi, BAH juga dimasukkan ke dalam penangkalan.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya