Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pria Mesir Diusir dari Bali gegara Tak Sanggup Bayar Denda Overstay

Pria Mesir Diusir dari Bali gegara Tak Sanggup Bayar Denda Overstay Kredit Foto: Rudenim Denpasar
WE Bali, Badung -

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir MMMKE (43) karena pelanggaran keimigrasian.

MMMKE diusir dari Bali lantaran tidak mampu membayar denda overstay alias melebihi masa izin tinggal.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

MMMKE sendiri telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Badung pada Selasa (16/1/2024) dengan tujuan Cairo International Airport, Mesir.

"MMMKE yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita lewat siaran pers, Rabu (17/1/2024).

Dudy menjelaskan, MMMKE datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 18 November 2023 menggunakan Visa On Arrival (VOA) yang berlaku selama 30 hari.

Awalnya,  MMMKE menginap di sebuah hotel di daerah Kuta sebelum kehilangan tas besarnya yang berisi handphone dan beberapa barang penting lainnya termasuk paspor.

"Ia pun meninggalkan hotelnya tanpa arah tujuan," ungkap Dudy Duwita melanjutkan.

Pada 8 Januari 2024, MMMKE ditemukan dalam keadaan terlantar di pinggir jalan oleh pihak kepolisian Abiansemal. Saat itu dirinya baru menyadari dan menemukan ternyata paspornya masih ada di dalam tas kecilnya.

"Segera pihak kepolisian membawa MMMKE ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," timpal Dudy.

Saat diperiksa, Imigrasi Denpasar mendapati bahwa MMMKE telah overstay selama 23 hari. Ia pun dikenakan denda sebesar Rp 1 juta per hari, namun MMMKE merasa tak mampu membayar denda.

Selanjutnya, MMMKE dikirim ke Rudenim Denpasar karena proses pendeportasian tidak bisa dilakukan segera.

Setelah didetensi selama enam hari, MMMKE dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh kakak kandungnya di Mesir.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya