Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kakek Jepang Eks Napi Pencabulan Murid PAUD Diusir dari Bali

Kakek Jepang Eks Napi Pencabulan Murid PAUD Diusir dari Bali Kredit Foto: Rudenim Denpasar
WE Bali, Badung -

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga negara (WN) asal Jepang berinisial TK (58) usai bebas dari penjara karena kasus pencabulan anak.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, menyatakan TK adalah pemegang Itas Pensiun C319 yang berlaku sampai dengan 31 Oktober 2020 dan sempat terlibat dalam kasus pencabulan terhadap 5 anak PAUD.

TK diketahui menjadi sukarelawan di sebuah PAUD di Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar, sejak Februari 2018. Selama bekerja, ia tinggal di salah satu kamar yang ada di lingkungan PAUD tersebut.

Dudy menerangkan, kasus pencabulan terjadi medio Januari sampai April 2019. TK diketahui mencabuli lima murid PAUD di kamarnya.

Peristiwa terendus saat orang tua murid menyadari perubahan perilaku murid PAUD setelah diajak makan bersama TK pada 30 Maret 2019 lalu. Mereka lantas melaporkan kakek Jepang itu ke pihak berwajib.

Setelah menjalani proses persidangan, TK pun dipidana penjara 5 tahun subsider denda 3 bulan penjara di Lapas Kerobokan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul".

Ia dianggap melanggar Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU tentang Perlindungan Anak.

"Setelah menjalani pokok pidana TK pun lepas dari Lapas Kerobokan pada tanggal 02 Januari 2024 yang selanjutnya menyerahkan TK ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan agar dilakukan pendeportasian," ucap Dudy.

Karena pendeportasian belum dapat dilakukan, TK diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 4 Januari 2024 untuk diatensi dan diupayakan pendeportasian lebih lanjut.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan TK ke Rudenim Denpasar pada 04 Januari 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Setelah TK didetensi selama 21 hari, TK akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 25 Januari 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya.

"Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai TK memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Nagoya, Jepang," pungkas Dudy.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya