Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bule Rusia Pelaku Kasus Penggelapan Pajak Dideportasi dari Bali

Bule Rusia Pelaku Kasus Penggelapan Pajak Dideportasi dari Bali Kredit Foto: Rudenim Denpasar
WE Bali, Denpasar -

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, mendeportasi DL (36) warga negara (WN) asal Rusia pelaku penggelapan pajak dalam skala besar di negara asalnya dan berusaha bersembunyi dirinya di Bali.

DL yang mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor yang berlaku hingga 22 November 2024 itu, diamankan di kediamannya di wilayah Pecatu, Kuta Selatan, Badung saat pengawasan keimigrasian rutin pada 5 Januari 2024.

"Pada saat pemeriksaan, DL tidak dapat menunjukkan paspornya, dan alasan yang diberikan adalah paspor miliknya hilang karena rumahnya mengalami pencurian pada Desember 2023," kata Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita.

Kondisi ini menjadi perhatian pihak berwenang, mengingat DL adalah warga negara asing yang telah memiliki izin tinggal di Indonesia. Keterlibatan DL dalam inspeksi ini memicu pertimbangan lebih lanjut terkait validitas dokumen dan ketertiban administrasi keimigrasian.

"Sehingga DL pun digelandang ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 9 Januari 2024 untuk didetensi dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian," tutur Dudy Duwita.

Setelah melakukan pengecekan terhadap validitas perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja, yaitu PT. L.L.A, ditemukan bahwa perusahaan tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum memiliki kantor fisik yang valid.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia dan Kedutaan Besar Federasi Rusia di Jakarta, DL diketahui bersembunyi di Bali karena diduga terlibat dalam kejahatan penggelapan pajak dalam skala besar dan berusaha melarikan diri dari hukuman yang ditentukan oleh pihak berwenang di Rusia.

"Setelah dilakukan pendalaman dan evaluasi terhadap kasus DL, diputuskan untuk melakukan pembatalan izin tinggalnya dan pendeportasian sekaligus," timpalnya.

Setelah didetensi selama 27 hari dan dilakukan koordinasi intensif antara Kedubes Rusia dalam penerbitan dokumen pengganti paspornya, DL dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Senin (5/2/2024)dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya.

"Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai DL memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Moscow Sheremetyevo, Rusia," tandas Dudy.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Advertisement

Bagikan Artikel: