Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bule Prancis Diusir dari Bali gegara Ogah Bayar Denda Overstay-Pamer Kemaluan

Bule Prancis Diusir dari Bali gegara Ogah Bayar Denda Overstay-Pamer Kemaluan Kredit Foto: Istimewa
WE Bali, Badung -

Warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial TASBDB (43) dideportasi karena membuat onar saat berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Badung, Rabu (13/3/2024) lalu.

TASBDB enggan membayar denda overstay saat akan terbang ke Singapura. Dari pemeriksaan petugas, ia diketahui overstay selama empat hari.

"Diketahui sebelumnya bahwa TABSDB datang terakhir kali ke Indonesia melalui TPI Ngurah Rai menggunakan VoA yang telah diperpanjang dan berlaku sampai dengan 9 Maret 2024," ungkap Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita.

Tak hanya enggan membayar denda, TASBDB malah membuat onar dengan melawan petugas dan menunjukkan alat kemaluannya kepada petugas.

Ia bahkan sempat memaksa masuk ruangan Imigrasi keberangkatan TPI Ngurah Rai untuk mengambil paspor, boarding pass, dan visa miliknya.

"TABSDB tersebut juga berkata kasar berulang kali, ia melecehkan petugas dengan mengacungkan jari tengah serta hendak membuka celana dengan tujuan mengolok-olok petugas dan melakukan kontak fisik serta melakukan perlawanan terhadap petugas," jelas Gede Duwita.

Petugas imigrasi kemudian meminta bantuan keamanan bandara (Avsec) untuk mengamankan TABSDB serta menunda keberangkatan yang bersangkutan.

Selanjutnya, ia diserahkan ke Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Dalam pemeriksaan, TABSDB mengaku tidak mengetahui kalau dirinya telah overstay karena menurut informasi dari biro perjalanan yang membantu pengurusan izin tinggalnya, ia masih dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari setelah Vitas-nya terbit.

"Selain itu ia mengaku perilakunya tersebut dipengaruhi kondisinya saat itu yang sedang emosi dan malam sebelumnya sempat meminum bir dan arak sehingga ia menjadi sedikit mabuk," urai Gede Duwita.

TABSDB kemudian dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 13 Maret 2024 untuk menunggu proses pendeportasian.

"Setelah TABSDB didetensi selama 12 hari, ia akan dideportasi ke kampung halamannya yakni pada 25 Maret 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan," ucap Gede Duwita.

Bule Prancis itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Charles De Gaulle Airport International Airport.

"TABSDB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," tutupnya.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya