Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Niat Buka Perusahaan, WN Uzbekistan Malah Dideportasi dari Bali gegara Overstay

Niat Buka Perusahaan, WN Uzbekistan Malah Dideportasi dari Bali gegara Overstay Kredit Foto: Kemenkumham Bali
WE Bali, Badung -

Seorang warga negara (WN) Uzbekistan berinisial UKAU (Lk/24) harus dideportasi karena melanggar ketentuan izin tinggal alias overstay.

UKAU sendiri diketahui pertama kali menginjakkan kaki di Indonesia pada tahun 2019 untuk berlibur. Ia kemudian datang kembali pada Maret lalu menggunakan visa kunjungan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

UKAU datang ke Indonesia untuk mendirikan perusahaan dan memeroleh Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) Investor.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali Romi Yudianto menerangkan, UKAU memakai jasa agendi untuk mengurus perizinan KITAS Investornya.

"Sambil menyusun perencanaan, UKAU tinggal di Bali dengan kekasihnya yang merupakan WNI beserta beberapa teman Uzbekistan di sebuah vila di daerah Sanur Kauh, Denpasar Selatan," ungkap Romi, melalui siaran pers, Kamis (16/11/2023).

UKAU merogoh kocok pribadinya selama tinggal di Bali dari hasil marketing trading dan perusahaan trading yang ia miliki di Uzbekistan.

Satu setengah bulan di Bali, UKAU kemudian menghubungi agensi yang membantunya mengurus perizinan KITAS Investor. Namun, tidak ada kabar kelanjutan.

Sialnya, ia justru menerima kabar dari agensi bahwa ternyata UKAU telah overstay. Pihak agensi kemudian meminta dirinya untuk membayar denda.

"Setelah melakukan pembayaran ke pihak agensi, UKAU diminta untuk datang ke Jakarta dan melakukan pembelian tiket kembali ke Uzbekistan.

"Ia datang ke Jakarta untuk menyelesaikan urusan keimigrasian di kantor Imigrasi Jakarta Barat, namun rencana tersebut batal karena dirinya ada agenda lainnya," ujar Romi.

Setelah momen tersebut, UKAU tidak lagi mendapat informasi dari pihak agensi dan ia pun memutuskan untuk kembali ke Bali.

Ketika UKAU berada di Bali, Imigrasi Denpasar mendatangi kediaman UKAU beserta teman-temannya. Di sana ia didapati telah tinggal melebihi 153 hari dari izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Imigrasi Denpasar selanjutnya mengamankan UKAU dan empat WN Uzbekistan lainnya karena telah melanggar pasal 78 ayat (3) dan dibawa ke kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Karena pendeportasian belum dapat dilaksanakan, maka Imigrasi Denpasar memutuskan untuk memindahkan UKAU pada 3 November lalu.

Setelah 12 hari menjadi masa pendentensian, UKAU kemudian dipulangkan pada Selasa (14/11/2023) lalu melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Uzbekistan.

"Adapun biaya kepulangan yang timbul berupa tiket penerbangan seluruhnya ditanggung oleh yang bersangkutan," tutup Romi.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya