Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bule Belanda Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali, Sempat Dipenjara 11 Bulan!

Bule Belanda Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali, Sempat Dipenjara 11 Bulan! Kredit Foto: Imigrasi Singaraja
WE Bali, Badung -

Seorang warga negara (WN) asal Belanda Michel Joost Van Der Boom (50) dideportasi usai menjalani masa hukuman karena kasus pidana narkoba.

Ia dideportasi pada Selasa (14/11/2023) kemarin melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Badung, menggunakan maskapai China Airlines dengan tujuan Taipei.

"Dilanjutkan dengan China Airlines nomor penerbangan CI73 dengan tujuan akhir Amsterdam, Belanda," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan dalam siaran pers, Rabu (15/11/2023).

Hendra mengatakan, Van Der Boom sebelumnya dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja pada Minggu (12/11/2023) lalu.

Bule Belanda tersebut sempat menjalani hukuman pidana selama 11 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 30/PID.SUS/2023/PN SGR tanggal 21 Juni 2023.

Ia dianggap melanggar kasus pidana narkoba Pasal 127 (1) Huruf A Undang-Undang No.35 Tahun 2009.

Setelah menjalani masa hukumannya, Lapas Singaraja menyerahkan Van Der Boom kepada Imigrasi Singaraja pada Minggu (12/11/2023) atau di hari yang sama saat ia dinyatakan bebas murni.

"Warga asing ini, setelah bebas dari hukumannya dan seluruh administrasi telah dipenuhi, tentunya akan diserahkan kepada Kanim Singaraja untuk proses selanjutnya," ucap Kepala Lapas Singaraja I Wayan Putu Sutresna, Minggu (12/11/2023) lalu.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya