Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh! 3 WN Uzbekistan Diusir dari Bali gegara Overstay

Waduh! 3 WN Uzbekistan Diusir dari Bali gegara Overstay Kredit Foto: Rudenim Denpasar
WE Bali, Badung -

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi tiga warga negara (WN) Uzbekistan berinisial YRY (19), BKUK (19), dan JSUY (26) gegara overstay, pada Jumat (24/11/2023).

Satu dari tiga WNA tersebut melanggar pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sedangkan dua lainya melanggar Pasal 78 Ayat (3).

YRY, BKUK, dan JSUY diketahui masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

YRY dan BKUK diketahui menempuh pendidikan di Malaysia serta memilih untuk pergi ke Bali untuk mengisi liburan semester.

Selain berlibur, 2 WN Uzbekistan ini juga memiliki aktivitas yakni bermain saham atau trading pada platform Forex.

"Pendapatan yang mereka hasilkan dari ber-trading tersebut selanjutnya mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhannya selama tinggal di Bali," kata Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita.

Dudy menerangkan, YRY mampu menghasilkan 100-500 dolar AS setiap bulan. Ia mengaku, telah melakukan trading sejak berada di Malaysia.

Sementara, BKUK meraup hasil 1.000 dolar AS per bulan. Adapun JSUY mendapatkan hasil yang lebih fantastis yakni 4.000-5.000 dolar AS per bulan.

Dudy menjelaskan, YRY, BKUK, dan JSUY merupakan tiga dari 8 warga Uzbekistan yang dibekuk oleh pihak Imigrasi Denpasar pada akhir Oktober 2023 silam.

Selain karena overstay, kedelapan WN Uzbekistan diduga memberikan potensi pelanggaran lainnya pasca ditemukannya sejumlah uang palsu milik mereka.

"Yang digunakan untuk membuat konten pada media sosial yang berkaitan dengan pemasaran trading Forex," jelas Dudy.

Dari hasil pemeriksaan, YRY dan BKUK didapati telah overstay selama 152 hari, sedangkan JSUY overstay selama 19 hari.

"Atas adanya bukti bukti pelanggaran yang sah dan meyakinkan, Imigrasi Denpasar mengamankan 8 Warga Uzbekistan termasuk YRY, BKUK dan JSUY untuk selanjutnya dilakukan tindakan adminsitratif keimigrasian berupa pendeportasian," ungkapnya melanjutkan.

Namun karena pendeportasian belum dapat dilaksanakan dengan segera, 8 WN Uzbekistan dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 3 November 2023 untuk didetensi sambil menunggu proses deportasi.

"Setelah 21 hari pendetensian di Rudenim Denpasar, dan telah siap segala administrasi pemulangan, maka dilakukan pendeportasian terhadap YRY, BKUK, dan JSUY melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 24 November 2023 pada pukul 13.10 wita dengan tujuan akhir Uzbekistan," jelas Dudy.

Sementara, lima WN Uzbekistan lainnya juga akan dideportasi secara bertahap tergantung ketersediaan dana mereka.

"Adapun biaya kepulangan yang timbul berupa tiket penerbangan seluruhnya ditanggung oleh yang bersangkutan," pungkasnya.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya