Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nasib Apes Warga Palestina di Bali, Bisnis Gagal hingga Ngutil Makanan, Berakhir Dideportasi!

Nasib Apes Warga Palestina di Bali, Bisnis Gagal hingga Ngutil Makanan, Berakhir Dideportasi! Kredit Foto: Istimewa
WE Bali, Badung -

Seorang warga negara (WN) asal Palestina ASHA (43) harus dideportasi dari Bali karena overstay alias melebihi masa izin tinggal selama delapan bulan.

"Pria tersebut telah dikeluarkan dari wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 7 Maret 2024," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita.

Duwita menerangkan, A.S.H.A. terakhir kali datang dari Malaysia pada Februari 2020 menggunakan Bebas Visa Kunjungan yang berlaku selama 30 hari.

Awalnya, ASHA yang merupakan lulusan Sekolah Administrasi Bisnis tersebut berencana menjalankan usaha agen perjalanan wisata (travel agent) di Bali.

ASHA mengaku sudah menyiapkan segala dokumen perizinan termasuk website bisnisnya. Namun tidak lama kemudian pandemi Covid- 19 melanda.

Warga Palestina itu mengalami kerugian karena modalnya digunakan untuk biaya hidup selama di Bali.

ASHA diketahui telah tinggal selama enam tahun dan mengantongi surat izin tinggal kunjungan (B211A) yang berlaku sampai 10 Juli 2022.

Sayangnya, saat ingin pulang kampung ke Palestina, ASHA kesulitan karena keterbatasan finansial dan terbatasnya layanan penerbangan ke negara asalnya.

"Dia juga menyadari bahwa dirinya telah melewati batas izin tinggalnya di Indonesia," lanjut Dudy.

Dudy menerangkan, ASHA sempat diamankan petugas kepolisian sektor (Polsek) Kuta karena mengambil beberapa produk tanpa membayar di sebuah toko swalayan.

Pria 43 tahun tersebut mengaku terpaksa melakukan aksinya lantaran tidak memiliki uang lagi untuk membeli makanan.

ASHA pun digelandang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Benar saja, petugas mendapati ASHA overstay selama delapan bulan. Dari pelanggaran tersebut, Imigrasi Ngurah Rai memutuskan untuk mendeportasinya.

Karena pendeportasian belum bisa dilakukan, ASHA diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk didetensi. Ia didetensi selama 11 bulan 12 hari.

"Akhirnya ASHA dapat dideportasi dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya," tutup Dudy

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Advertisement

Bagikan Artikel: