Pungutan wisatawan mancanegara (wisman) mulai berlaku sejak 14 Februari 2024. Hingga kini sebanyak 76 turis asing melakukan pembayaran retribusi.
Meski begitu, ternyata ada yang mengajukan pengecualian pembayaran alias dispensasi untuk tidak membayar.
"Banyak juga yang mengajukan pengecualian sesuai regulasi yang kita miliki," kata Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali Ida Ayu Indah Yustikarini, Kamis (22/2/2024).
Yustikarini merinci, total ada 502 turis asing yang mengajukan pengecualian pembayaran pungutan wisman. Dari jumpah tersebut hanya 420 orang yang dikabulkan.
"Tapi 82 orang kami tolak karena tidak memenuhi persyaratan," jelasnya.
Di sisi lain, sejak diperkenalkan pertama kali 14 Februari 2024, Pemprov Bali mencatat sudah terdapat 76 ribu lebih transaksi.
"Kemudian Rp 11 miliar lebih sudah mendapatkan dari pungutan," tukas Yustikarini.
Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya
Tag Terkait:
Advertisement