Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Selebaran Do and Don't di Bandara Tanpa Logo Dispar Bali: Lagi Proses Cetak

Selebaran Do and Don't di Bandara Tanpa Logo Dispar Bali: Lagi Proses Cetak Kredit Foto: Istimewa
WE Bali, Badung -

Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali belum mencetak selebaran aturan do's and don'ts bagi turis asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Badung.

Dari foto yang beredar beberapa hari lalu yang muncul justru selebaran do and don't dengan logo Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Imigrasi.

Sesuai arahan Gubernur Bali Wayan Koster melalui Surat Edaran (SE) Nomor 4 tahun 2023 tentang tatanan baru bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali yang disahkan akhir Mei lalu, seharusnya buku panduan untuk turis asing sudah dicetak.

Langkah Koster tersebut malah direspon dengan cepat oleh Kemenkumham yang mencetak dan membagikan 1.000 flyer atau selebaran buka panduan soal kewajiban dan larangan bagi turis asing selama di Bali.

Selebaran itu diselipkan ke dalam paspor warga negara asing (WNA) pada saat pemeriksaan identitas dan dokumen Keimigrasian yang dilakukan di area Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai.

"Pada selebaran tersebut termuat 12 kewajiban dan 8 larangan bagi turis asing selama berada di Bali," terang Kepala Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Kamis (8/6/2023) lalu.

"Beberapa kewajiban wisman selama berada di Bali, antara lain menghormati tempat suci di Bali, menggunakan pakaian yang sopan, hingga menggunakan jasa pemandu berlisensi."

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun membenarkan bahwa selebaran do and don't yang beredar di bandara memang milik Kemenkumham.

"Kalau imigrasi sebagian sudah nyetak yang do and don't, karena kemarin dia yang menterjemahkan dalam bahasa Inggris. Karena itu kan ada bahasa hukumnya, biar pas," jelas Tjok Pemayun.

Meski begitu, Tjok Pemayun mengeklaim Dispar Bali sudah mencetak buku panduan bagi turis asing dan bahkan telah mengirim soft copynya kepada beberapa intansi

"Kami kan sudah mengirim ke KBRI, ke Konsulat, ke Fokompida, soft copynya semua kirim, tinggal cetaknya nanti kami serahkan ke imigrasi sekitar berapa puluh ribu gitu," urai Tjok Pemayun.

"Sehingga setelah itu barcode barcode aja mainnya."

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya