Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Amankan 3 Pria Pelaku Pengeroyokan di Kuta

Polisi Amankan 3 Pria Pelaku Pengeroyokan di Kuta Kredit Foto: Polsek Kuta
WE Bali, Badung -

Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta mengamankan tiga pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga di parkiran depan J Hotel, Jalan Raya Kuta, Badung. Peristiwa ini sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kejadian ini berawal saat tersangka atas nama Syaiful Bahri (29) yang bekerja sebagai driver ojek online didatangi pacarnya berinisial NSSP, Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 17.00 Wita.

NSSP hendak meminta pertanggungjawaban tersangka karena hamil. Ia sempat mengajak NSSP berbicara empat mata di sebelah J Hotel karena tak mau ribut di tempat nongkrong.

Tak disangka, Syaiful justru melakukan penganiayaan dengan memukul dan memarahi NSSP. Ia sempat dilerai oleh beberapa orang termasuk korban berinisjal IWM.

Syaiful lalu pergi dan meninggalkan NSSP bersama korban dan warga lain.

Tak jauh dari lokasi kejadian, Syaiful rupanya menghubungi teman-temannya dan mengatakan dirinya telah dipukuli. Tak lama datang adiknya bernama Imam Qusyairi (25) dan Rivaldi (21).

Ketiga tersangka kemudian mencari korban dan mengeroyoknya hingga korban mengalami luka di mata dan kepala karena dipukul menggunakan kunci sepeda motor

Video aksi pengeroyokan terhadap korban yang juga bekerja sebagai driver ojek online viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Polisi selanjutnya mendatangi TKP untuk meminta keterangan para saksi. Petugas mendapatkan informasi jika salah satu pelaku tinggal di seputaran Jalan Baypass Ngurah Rai, Gang Patasari, Kuta.

Namun saat petugas datang, warga mengatakan jika Syaiful bersama dua tersangka lain sudah menyeberang keluar dari Bali.

Polisi menangkap ketiganya saat hendak kabur ke Madura pada Jumat (26/1/2024) lalu.

"Ketiga pelaku kita amankan di Pelabuhan Jangkar, Situbondo saat akan menyeberang ke Madura," kata Kapolsek Kuta AKP Ketut Agus Pasek Sudina, Selasa (30/1/2024).

Dari pengakuan pelaku, mereka melakukan penganiayaan terhadap IWM secara bersamaan.

"Dan atas perbuatannya, para tersangka kita kenakan Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya