Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polsek Kuta Ciduk 3 Pelaku Penjambretan, Korban 99 Persen Turis Asing

Polsek Kuta Ciduk 3 Pelaku Penjambretan, Korban 99 Persen Turis Asing Kredit Foto: Nuranda Indrajaya
WE Bali, Badung -

Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Kompol Yogie Pramagita mengungkap aksi penjambretan di wilayah hukumnya. Ia menjelaskan, 99 persen korban penjambretan merupakan turis asing.

Yogie menerangkan, penjambretan biasanya dilakukan pada malam hari. Polsek Kuta, katanya sering menerima laporan penjambretan dengan korban turis asing.

"Jadi, kronologinya, hampir semua korban adalah wisatawan asing di sini. Anggota Reskrim Polsek Kuta lalu melakukan serangkaian penyelidikan, didapatkanlah tiga orang yang sudah berulang kali menjambret di wilayah hukum Kuta," kata Yogie dalam konferensi pers, Senin (31/7/2023).

Ketiga pelaku penjambretan tersebut, yakni I Wayan Baruk, I Made Gita, dan IKR yang merupakan anak di bawah umur.

Yogie menjelaskan Wayan Baruk menjambret di satu tempat kejadian perkara (TKP). Adapun, Gita menjambret sebanyak 10 kali, sedangkan IKR menjambret di delapan TKP.

"Sasaran pelaku rata-rata HP, kemudian perhiasan emas yang menempel pada korban. (Modus penjambretan) biasanya korban saat itu membuka Google Maps, tanpa disadari dipepet tersangka, langsung diambil secara spontan," beber Yogie.

Polsek Kuta sendiri mengamankan sepeda motor yang dipakai oleh ketiga pelaku untuk melakukan aksi kriminalnya tersebut.

Atas perbuatannya, IKR dan Made Gita dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.

Sementara, Wayan Baru dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun.

"Penjambretan ini sudah berulang dan sangat meresahkan para wisatawan. Kami diperintahkan pimpinan untuk mengatensi kasus-kasus jambret ini.

"Pak Kapolda maupun Kapolres menekankan agar memberikan rasa aman dan nyaman kepada para wisatawan," jelas Yogie.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Advertisement

Bagikan Artikel: