Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

335 Napi di Bali Terima Remisi Khusus Natal, 2 WNA Langsung Bebas!

335 Napi di Bali Terima Remisi Khusus Natal, 2 WNA Langsung Bebas! Kredit Foto: Istimewa
WE Bali, Denpasar -

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali memberikan remisi khusus hari raya Natal kepada 335 narapidana.

"Pemberian remisi ini merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan" ujar Kakanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto, dalam siaran pers yang diterima Rabu (27/12/2023).

Romi mengatakan, Kemenkumham memberikan Remisi Khusus kepada 335 narapidana yang terdiri dari remisi khusus I (pengurangan sebagian) sebanyak 330 orang dan Remisi Khusus II dimana setelah mendapatkan remisi dinyatakan langsung bebas sebanyak lima orang.

"Dari total narapidana yang menerima remisi, 35 orang adalah warga negara asing (WNA), dan 2 diantaranya langsung bebas," tambah Romi.

Dua WNA yang langsung bebas diantaranya satu Narapidana Lapas Kerobokan yang berasal dari Rusia dan satu Narapidana Lapas Narkotika Bangli yang berasal dari Amerika Serikat.

"Kami akan segera melaksanakan proses pendeportasian terhadap keduanya" timpal Romi.

Romi memastikan, pemberian remisi kali ini telah memenuhi syarat atau berperilaku baik.

"Tentunya Remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang - Undang No. 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan," pungkasnya.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya