Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal China berinisial LB (Lk/39) dan LL (Pr/27) karena melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kedua WNA asal China pemegang ITAS investor tersebut diduga melakukan tindakan ilegal mendirikan perusahaan fiktif dengan modus ITAS investor.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Denpasar
Tedy Riyandi menjelaskan, dua WN asal Negeri Tirai Bambu tersebut telah melanggar pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
"Atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang - undangan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," terang Tedy dalam keterangan pers, Jumat (11/8/2023).
Tedy melanjutkan, LB dan LL telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (11/8/2023) pukul 00.30 Wita dengan menggunakan maskapai China Southern Airlines CZ626 dengan tujuan akhir Guangzhou, China.
Keduanya dideportasi atas biaya sendiri dan dengan pengawalan ketat dari pihak Imigrasi Denpasar.
"Setiap pendeportasian yang kita lakukan pasti biaya sendiri dan yang bersangkutan kita tangkal agar tidak masuk lagi ke Indonesia khususnya Bali," tutup Tedy.
Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya
Advertisement