Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal China LL (54) dan WT (25). Keduanya memiliki hubungan keluarga ibu dan anak.
Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, pihaknya telah mendeportasi LL dan WT pada Rabu (5/4/2023) pukul 21.45 WITA melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Beijing.
Sebelumnya, ibu dan anak asal Negeri Tirai Bambu tersebut sempat didetensi selama delapan bulan di Rudenim Denpasar pasca menjalani hukuman pidana yang berakhir pada 8 Agustus 2022.
LL dan WT diketahui pernah divonis penjara selama satu bulan dan mendekam di Rutan Kelas II B Gianyar.
Mereka dianggap telah melanggar aturan keimigrasian yang tertuang di Pasal 116 Jo 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian karena tidak mampu menunjukkan menunjukkan dokumen perjalanan.
Saat diamankan, LL dan WT berada di rumah kosong dan tidak terawat di daerah Ubud.
"Pada tanggal 27 Juni 2022 petugas Imigrasi datang untuk melakukan pengecekan ke tempat tinggal yang bersangkutan," kata Babay, Kamis (6/4/2023).
"Namun keduanya tidak dapat sehingga mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dimintai keterangan."
Dari hasil pemeriksaan Imigrasi Denpasar, LL dan WT mengaku sering berpindah-pindah tempat tinggal selama menetap di Bali.
"Kuta, Sanur, Ubud, Canggu, dan yang paling lama di Uluwatu, sampai pada akhirnya keduanya kembali ke Ubud dan tinggal disebuah bangunan kosong tidak terawat," lanjut Babay.
Diceritakan Babay, ibu-anak asal China tersebut datang pertama kali Indonesia pada awal bulan Februari 2020 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng, Tangerang dengan menggunakan visa kunjungan.
Tujuan mereka datang ke Indonesia untuk mempelajari kebudayaan Bali dan situasi pandemi Covid-19 yang mengkhawatirkan di Beijing, China saat itu.
Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya
Advertisement