Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkumham Apresiasi Penerapan QR Code 'Do and Don't': Sebagai Tindakan Pencegahan!

Menkumham Apresiasi Penerapan QR Code 'Do and Don't': Sebagai Tindakan Pencegahan! Kredit Foto: Nuranda Indrajaya
WE Bali, Badung -

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna D Laoly mengapresiasi penerapan barcode atau QR Code 'Do and Don't' oleh Imigrasi Bali.

Barcode ini merupakan inovasi terbaru dari Imigrasi Bali setelah sebelumnya menyebarkan flyer atau pamflet soal do and don't di pintu masuk kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.

Yasonna menjelaskan, QR Code 'Do and Don't' saat ini tersedia dalam tiga bahasa yakni Inggris, China, dan India. Namun tak menutup kemungkinan akan ada bahasa lainnya dalam barkode tersebut.

"Ada 3 bahasa, Inggris China dan India, sedangkan bahasa yang lainnya seperti bahasa Rusia akan diproses," ungkap Yasonna, didampingi Gubernur Bali Wayan Koster di Bandara Ngurah Rai, Kamis (22/6/2023).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, langkah ini merupakan upaya untuk mencegah turis asing yang berulah selama di Bali.

"Kita bekerjasama dengan tim gabungan dan pemerintah setempat. Kita jamu mereka dengan baik, tapi di satu sisi kita juga harus tegakkan peraturan hukum, taat pada Perda, aturan adat budaya dan kepercayaan yang ada di Bali. 

"Kita dorong pariwisata sambil kita jaga budaya kita," lanjut Yasonna Laoly.

Ia berharap, dengan penerapan aturan do and don't ini turis asing yang berulah di Bali semakin berkurang.

"Diharapkan dengan penegakan peraturan ini dimulai dengan pengetahuan awal bagi wisman saat masuk tentang 'Do and Don't', apa yang wajib dilakukan dan apa yang dilarang dilakukan lewat pintu masuk ke Bali dalam hal ini di Bandara maka kasus-kasus yang sebelumnya ramai akan diminimalisir," jelas Yasonna.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya