Menu
News
    Government
      Gaya Hidup
        Sosok
          Wisata
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  AWK Heran Surat Pencopotan Dirinya Bocor ke Publik

                  AWK Heran Surat Pencopotan Dirinya Bocor ke Publik Kredit Foto: Nuranda Indrajaya
                  WE Bali, Denpasar -

                  I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK menanggapi surat pemberhentian dirinya sebagai anggota DPD RI Dapil Bali yang menjadi perhatian publik.

                  AWK menyayangkan mengapa surat pemberhentian yang sifatnya internal dan rahasia bisa bocor dan menjadi konsumsi publik.

                  Senator berusia 43 tahun itu menduga ada yang sengaja menyebarkan surat pemberhentian dirinya kepada publik.

                  "Kentara sekali niatan politiknya ya. Saya tau orang orangnya, banyak yang gagal di Pemilu ini," kata Arya Wedakarna, Rabu (6/3/2024).

                  Lebih jauh, AWK juga merasa heran mengapa proses pemberhentian dirinya membuat heboh. Padahal, menurut dia, hal ini merupakan suatu hal yang wajar.

                  "Agak aneh saja. Proses pemberhentian itu kan proses biasa. Kok kasus AWK ini bisa sampai surat internal, surat Keppres bisa tersebar," timpal mantan anggota boyband FBI tersebut.

                  Seperti yang diketahui, AWK telah dipecat oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai anggota DPD RI dapil Bali.

                  Pemecatan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.

                  Surat tersebut ditetapkan Jokowi pada Kamis 22 Februari 2024, dan ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.

                  "Meresmikan pemberhentian Dr. Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024," dikutip dari Keppres tersebut.

                  Penulis: Nuranda Indrajaya
                  Editor: Nuranda Indrajaya

                  Tag Terkait:

                  Bagikan Artikel: