Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Tunggu Putusan PTUN Soal Pengganti AWK: Lama Prosesnya

KPU Tunggu Putusan PTUN Soal Pengganti AWK: Lama Prosesnya Kredit Foto: Nuranda Indrajaya
WE Bali, Denpasar -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali masih menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pengganti mantan anggota DPD asal Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK.

"Jangan kesitu (pengganti AWK) masih jauh. Di AWK itu kita lihat dulu. Dia sudah diberhentikan sudah ada PTUN. Ini proses PTUN dulu," tutur Ketua KPU Bali I Dewa Agung Lidartawan.

Menurut Agung Lidartawan, proses tahapan di sidang PTUN sangat lama sekitar 1-2 bulan. Hal tersebut belum termasuk banding yang bisa dilakukan AWK.

"Lama prosesnya. Kalau itupun dilakukan harus paling lambat 6 bulan kalau setelah 6 bulan tidak ada PAW (Pengganti Antar Waktu)," jelas Agung Lidartawan.

"Kalau sudah putusan inkrah sebelum 6 bulan bisa (PAW), tapi kalau kurang 6 bulan walaupun diberhentikan tidak ada PAW."

Seperti yang diketahui, AWK telah dipecat oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai anggota DPD RI dapil Bali.

Pemecatan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.

Surat tersebut ditetapkan Jokowi pada Kamis 22 Februari 2024, dan ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.

"Meresmikan pemberhentian Dr. Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024," dikutip dari Keppres tersebut.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Advertisement

Bagikan Artikel: