Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPD RI Setop Gaji-Fasilitas Miliknya, AWK: Kentara Sekali Niat Politiknya

DPD RI Setop Gaji-Fasilitas Miliknya, AWK: Kentara Sekali Niat Politiknya Kredit Foto: Nuranda Indrajaya
WE Bali, Denpasar -

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menghentikan hak-hak keuangan, administratif, dan fasilitas lain anggota DPD RI dari Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK yang barus dihentikan.

Penghentian hak-hak tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh DPD RI Nomor RT.01/215/DPDRI/III/2024 tentang Penghentian Hak-Hak Keuangan, Administratif, dan Fasilitas lainnya tertanggal 5 Maret 2024.

Surat tersebut juga telah ditandatangani Deputi Bidang Administrasi DPD RI Lalu Niqman Zahir.

"Bahwa dengan telah diresmikannya pemberhentian Bapak sebagaimana dalam Keputusan Presiden tersebut di atas, maka dengan demikian segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya dihentikan," tulis Niqman kepada AWK.

Terpisah, Arya Wedakrna alias AWK mengaku juga telah menerima surat. Namun, ia menyayangkan surat tersebut beredar ke publik.

"Saya sayangkan surat internal dan rahasia itu kok bisa beredar. Kentara sekali niatan politiknya ya," kata AWK.

AWK menambahkan, surat tersebut hanya bersifat administratif dan belum tentu menjadi kenyataan.

"Kita tunggu saja hasil gugatan kami PTUN dan PN Jakarta. Kita hormati hukum," timpal mantan anggota boyband FIB tersebut.

Saat ini, AWK masih berkantor dan tetap menghadiri acara sebagai anggota DPD RI.

Sebelumnya, Jokowi resmi memberhentikan WK melalui Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.

Surat tersebut ditetapkan Jokowi pada Kamis 22 Februari 2024, dan ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.

"Meresmikan pemberhentian Dr. Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024," dikutip dari Keppres tersebut.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya