Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

AWK Ngotot Ngantor Meski Dipecat dari Anggota DPD RI, Ini Alasannya

AWK Ngotot Ngantor Meski Dipecat dari Anggota DPD RI, Ini Alasannya Kredit Foto: Nuranda Indrajaya
WE Bali, Denpasar -

I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK masih berkantor sebagai anggota DPD RI dari Bali meski telah dipecat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia ngotot masih sah sebagai anggota.

Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui di Kantor DPD RI Perwakilan Bali, Denpasar, Selasa (19/2/2024).

Arya Wedakarna menilai, dirinya masih sah sebagai anggota DPD RI karena masih melakukan banding dan diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Banding tersebut berkaitan dengan putusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI yang memecat dirinya.

"Kalau status ya kita lihat ya, kantor AWK tetap ada, ada staf-staf saya, masyarakat masih banyak yang datang. Kemudian tiang juga masih beraktifitas dan harus percaya diri karena belum inkra," kata Arya Wedakarna.

AWK menyebut, kasus yang dialaminya ini pertama kali terjadi di Bali. Ia mengaku berani menggungat BK DPD RI karena menyangkut kepentingan konstituen alias pemilihnya.

"Artinya gapapa masyarakat biarkan saja kalau tidak mengerti makanya kita jelaskan begini loh prosesnya.

"Dan walaupun sudah muncul surat BK, Keputusan Presiden, saya cuma mengingatkan bahwa DPD RI termasuk Presiden harus tunduk pada keputusan pengadilan," tegas AWK.

Lebih jauh, AWK mengatakan, proses aduannya saat ini telah diterima oleh PTUN Jakarta. Sidang perdana terkait putusan pencopotan dirinya tersebut menurut rencana berlangsung Rabu pekan depan.

"Disidangkan besok Rabu, saya akan ke Jakarta, kemudian akan berjalan kalau di PTUN kan lebih kepada berkas administrasi karena kita menganggap keputusan BK itu cacat hukum," ucap AWK.

"Pertama cacat hukum kedua kita menganggap prosesnya sangat cepat seakan-akan memang didesain."

Sebelumnya, Sebelumnya, Jokowi resmi memberhentikan AWK melalui Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.

Surat tersebut ditetapkan Jokowi pada Kamis 22 Februari 2024, dan ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.

"Meresmikan pemberhentian Dr. Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024," tulis Jokowi dikutip dari Keppres tersebut.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya