Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh! AWK Belum Kosongkan Ruang Kerja meski Sudah Dipecat

Waduh! AWK Belum Kosongkan Ruang Kerja meski Sudah Dipecat Kredit Foto: Nuranda Indrajaya
WE Bali, Denpasar -

I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK belum mengosongkan ruang kerjanya di Kantor DPD di Bali pasca dipecat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Padahal, ia diberi tenggat waktu hingga Selasa (12/3/2024).

Dari pantauan di lokasi, ruang kerja AWK tertutup rapat. Di mana, di samping ruang kerjanya terdapat ruang kecil dan terpampang tulisan "Kantor Aspirasi AWK" beserta foto senator asal Bali tersebut.

Kepala Kantor Sekretariat Jenderal DPD Bali Putu Rio Rahdiana mengatakan, pihaknya akan melaporkan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI apabila AWK tak kunjung mengemasi barang-barangnya.

"Kalau memang AWK tidak mengindahkan, ya kami laporkan saja," kata Rio Rahdiana.

"Karena nggak mungkin saya, yang misalnya terlalu ini ya, menuntut misalnya, ini kan harus dilaporkan dulu."

Rio juga menambahkan, hingga saat ini, AWK atau stafnya belum menghubungi Kantor Sekretariat DPD RI di Bali terkait pengosongan ruang kerja.

"Enggak ada sih, enggak ada. Kita ini aja sih, sudah jelas di surat ya disebutkan jadi saya rasa tidak perlu ada penjelasan apa-apa," tuturnya.

"Kalau misalnya kita lihat ini kan masih tgl 12 nah ya kita sudah ada langkah-langkah, kalau memang beliau tidak melalsanakan surat tersebut ya sudah kita akan laporkan saja ke sekjen.

Hingga berita ini diturunkan, Arya Wedakarna belum memberikan jawaban terkait pengosongan ruang kerjanya.

Sebelumnya, DPD telah meminta AWK untuk mengosongkan ruang kerja paling lambat tanggal 12 Maret 2024.

Hal tersebut tertuang dalam surat DPD RI bernomor RT.01/215/DPDRI/III/2024 tertanggal 5 Maret 2024 dan ditandatangani Deputi Bidang Administrasi DPD RI Lalu Niqman Zahir.

Dalam keterangan surat tersebut, AWK diminta segera mengemasi barang dan menanggalkan fasilitas yang disediakan oleh negara.

"Selanjutnya terhadap fasilitas ruang kerja anggota DPD RI di Ibukota negara maupun di Ibukota Provinsi akan dipersiapkan untuk Anggota DPD RI Penggantian AntarWaktu," tulis Niqman dalam surat yang ditunjukkan kepada AWK.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya