Menu
News
    Government
      Gaya Hidup
        Sosok
          Wisata
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  Imigrasi Usir Bule Rusia Buronan BIN-BAIS, Overstay 813 Hari hingga Kantongi 8 Sajam-1 Gas Air Mata

                  Imigrasi Usir Bule Rusia Buronan BIN-BAIS, Overstay 813 Hari hingga Kantongi 8 Sajam-1 Gas Air Mata Kredit Foto: Istimewa
                  WE Bali, Denpasar -

                  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi Maksim Zhiltsov, seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia.

                  Zhiltsov sendiri merupakan daftar Target Operasi (TO) Badan Intelejen Strategis (BAIS) dan Badan Intelejen Negara (BIN). Ia diduga membahayakan keamanan negara khususnya Bali.

                  Dari hasil penggeledahan, tim gabungan yang terdiri dari imigrasi, BAIS dan BIN, mengamankan beberapa barang bukti.

                  Seperti empat buah paspor yang terdiri dari satu atas nama yang bersangkutan, dimana telah habis masa berlakunya kurang lebih selama dua tahun. Selanjutnya  paspor atas nama Polina Syrovatskaia (Pr)  seorang WN Rusia, Egor Mikheev (Lk/Rusia) , dan Artur Ivaniuk (Lk/Rusia).

                  Tak hanya itu, tim gabungan juga mengamankan dua buah buku dokumen perjalanan Rusia yang terdiri dari seorang perempuan dan satu orang laki-laki.

                  "Delapan buah senjata tajam (sajam), satu buah gas air mata, surat panggilan dari Kepolisian Resor Kota Denpasar tanggal 22 Juli 2023 perihal undangan klarifikasi atas nama yang bersangkutan terkait dumas (pengaduan masyarakat).

                  "Surat daftar pencarian orang dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Diretorat Reserse Kriminal Umum, satu buah laptop beserta alat casan, dan buah handphone," kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi, Kamis (21/9/2023).

                  Selain Zhiltshov, Imigrasi Denpasar juga mengamankan Polina Syrovatskaia yang kebetulan merupakan kekasih bule Rusia tersebut.

                  Dari hasil interograsi terhadap Syrovatskaia, yang bersangkutan mengaku sempat tinggal bersama Zhiltshov di sebuah vila di daerah Ubud, Gianyar.

                  Syrovatskaia juga mengatakan, ia mengetahui jika Zhiltshov memiliki beberapa senjata tajam dan izin tinggalnya telah habis masa berlakunya.

                  "Akan tetapi saudari PS (Syrovatskaia) tidak melapor kepada pihak imigrasi dan pihak kepolisian," ungkap Tedy.

                  Tedy melanjutkan, kedua WNA tersebut telah mengakui kesalahannya dan bersedia untuk dipulangkan alias dideportasi.

                  Untu proses pendeportasian, lanjut Tedy, WNA tersebut bersedia untuk beli tiket kepulangan kembali ke negaranya pada Kamis (21/9/2023).

                  Mereka telah terbang melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung pukul 19.15 Wita dengan tujuan akhir Moskow, Rusia.

                  Penulis: Nuranda Indrajaya
                  Editor: Nuranda Indrajaya

                  Bagikan Artikel: