Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Imigrasi Denpasar 'Depak' Bule Italia yang Viral Mengajar Tarian Bali

Imigrasi Denpasar 'Depak' Bule Italia yang Viral Mengajar Tarian Bali Kredit Foto: Dokumentasi Imigrasi Denpasar
WE Bali, Denpasar -

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali melakukan pendeportasian terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Italia, AVC (38).

Langkah tegas kembali ditunjukkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dengan melakukan pendeportasian.

Adalah WNA asal Italia AVC (38) yang melakukan tindakan penyalahgunaan izin tinggalnya. 

Bule asal Negeri Pizza tersebut diamankan Imigrasi Denpasar pada 12 Maret karena video viralnya yang menawarkan workshop dan mengajar tarian Bali.

Dari hasil pemeriksaan, AVC ternyata hanya memegang izin tinggal terbatas investor dan terbukti melakukan aktivitas penyalahgunaan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Denpasar Tedy Riyandi menjelaskan, bule Italia itu dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.

AVC dianggap melanggar Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam keterangannya, Tedy mengatakan, tindakan pendeportasian AVC telah dilakukan Selasa (4/4/2023) sore tadi.

"Sore ini pukul 17.05 WIB yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan maskapai Etihad Airways dengan rute penerbangan Jakarta – Abu Dhabi – Perancis dengan dikawal secara ketat oleh petugas," jelas Tedy.

Lebih jauh, Tedy mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan WNA yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal di Bali.

"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai aturan keimigrasian agar masyarakat dan para WNA memahami pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan," tandas Tedy.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya