Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda EH (80) gegara melebihi masa waktu izin tinggal alias overstay.
Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi menerangkan, lansia asal Negeri Kincir Angin tersebut overstay selama tinggal di Bali.
"Kita deportasi karena memenuhi kriteria pelanggaran pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan Orang Asing yang telah berakhir masa berlakunya izin tinggalnyaā€¯ungkapnya.
Tedy menambahkan, EH telah dideportasi pada hari Rabu, (11/10/2023) siang Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Amsterdam, Belanda.
Selain dideportasi, EH juga dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa penangkalan.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan dengan Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya," tambah Tedy.
Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya
Tag Terkait:
Advertisement