Menu
News
Government
Gaya Hidup
Sosok
Wisata
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pria Malaysia Eks Napi Narkoba Bebas dari Lapas Narkotika Bangli, Langsung Diserahkan ke Imigrasi Denpasar

Pria Malaysia Eks Napi Narkoba Bebas dari Lapas Narkotika Bangli, Langsung Diserahkan ke Imigrasi Denpasar Kredit Foto: Istimewa
WE Bali, Denpasar -

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli membebaskan seorang warga negara (WN) Malaysia Aliff Affan setelah menjalani pidana pokok (bebas murni), Rabu (15/11/2023).

Selanjutnya, pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli menyerahkan Affan kepada Kantor Imigrasi Denpasar di hari yang sama.

Kepala Lapas Narkotika Bangli Marulye Simbolon menerangkan, Affan sebelumnya terjerat kasus pidana narkotika yakni Pasal 11e (1) Jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Pria Malaysia itu harus meringkuk di balik jeruji besi selama sepuluh tahun, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Affan sendiri kurang lebih sudah berada di Lapas Narkotika Bangli selama lima tahun dimana sebelumnya merupakan pindahan dari Lapas Kelas IIA Kerobokan pada 9 Februari 2018 lalu.

"Aliff Affan selama berada di Lapas Narkotika Bangli berkelakuan cukup baik, mentaati segala aturan yang ada di dalam Lapas," terang Marulye dalam siaran pers.

Marulye memastikan, proses penyerahterimaan Affan kepada Imigrasi Denpasar telah sesuai prosedur.

"Karena narapidana yang bersangkutan berkewarganegaraan asing, sebuah keharusan untuk kami menyerahkannya ke pihak Imigrasi," ungkap Marulye.

Penulis/Editor: Nuranda Indrajaya

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terpopuler

Berita Terkini

Lihat semuanya